Senin, 14 Maret 2011

Makalah CSR & COMDEV

Abstrak
Dewasa ini, kita sering mendengar keluhan dari masyarakat yang tinggal di sekitar proyek-proyek pembangunan. Baik pembangunan yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta. Keluhan yang berujung kepada semakin menurunnya kualitas kehidupan penduduk maupun lingkungan oleh dampak pembangunan itu sendiri. Keluhan seperti pencemaran, maupun oleh karena tidak adanya akses bagi penduduk sekitar untuk terlibat dalam bekerja atau terhadap pekerjaan selama proses persiapan, maupun setelah operasional.
Munculnya berbagai demo penduduk sekitar, biasanya adalah akibat dari persoalan-persoalan seperti itu. Itulah wajah dibalik pembangunan yang tidak dirancang dengan baik, yang kurang memperdulikan keterlibatan masyarakat sekitar.
Munculnya berbagai keluhan dan ekspresi kekecewaan masyarakat demikian, menumbuhkan kesadaran baru bagi pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan (stakeholder) untuk memikirkan ulang bagaimana memberi ruang kehidupan yang lebih baik bagi terutama masyarakat sekitar. Salah satu multiplier efect yang timbul adalah melalui program-program pengembangan masyarakat (community development). Program-program community development tersebut merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR).








BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pertambangan dibuka dengan logika bahwa di dalam tanah di suatu lokasi tertentu ada bahan tambang berupa mineral yang bisa diambil dan dipasarkan. Kegiatan pertambangan dimulai dengan perusahaan tambang yang memiliki izin mencari bahan tambang melakukan eksplorasi (pencarian), kemudian setelah menemukan apa yang mereka cari mereka kemudian meminta izin dari pemerintah (atau tidak meminta izin, seperti yang dilakukan oleh penambang liar) untuk melakukan eksploitasi (pengambilan). Kalau diberikan izin, maka mereka akan melakukan kontruksi (pembangunan infrastruktur) terlebih dahulu, baru kemudian mereka bisa mengeksploitasi bahan tambang. Jadi, perusahaan tambang melakukan penambangan berdasarkan kandungan mineral yang berharga, bukan berdasarkan ada atau tidaknya manusia disana.
Pertambangan TIDAK memperhitungkan apa yang ada di permukaan Bumi, melainkan apa yang ada di dalamnya. Mineral bisa ditemukan di berbagai jenis hutan, di bawah danau, di bawah laut, di bawah pemukiman penduduk, dsb. Hanya saja, kalau sebuah perusahaan pertambagan mau dianggap ber-CSR, maka ketika hendak mengambil keputusan eksploitasi, ia harus memperhitungkan aspek sosial dan lingkungan dalam keputusannya. Kalau ternyata risiko dampak negatif lingkungan dan sosial dari eksploitasi ternyata sangat besar, maka seharusnya perusahaan memutuskan untuk tidak melakukan pertambangan.
Salah satu multiplier efect yang timbul adalah melalui program-program pengembangan masyarakat (community development). Program-program community development tersebut selain merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) juga dalam rangka mempersiapkan life after mining bagi daerah maupun masyarakat sekitarnya.




B. Rumusan Masalah
Beberapa rumusan masalah yang dapat diangkat antara lain :
• Bagaimana implementasi CSR
• Sejauh mana pelaksanaan CSR telah berbasiskan pemberdayaan
• Corporate Social Respotibility (CSR)
• Community Development (COMDEV)
• Bagaimana dampak yang diperoleh dari pelaksanaan program CSR tersebut?
• Skala Pengukuran

C. Tujuan Penulisan
Analisis Penulis berdasarkan referensi diatas dan juga data-data yang saya dapat dari berbagai narasumber “yang bertanggung jawab sosial cenderung menolak melakukan tanggung jawab sosial, dan selalu berusaha menghindari tanggung jawab sosial, dan kalaupun harus melakukan tanggung sosial hal tersebut tidak lebih dari usaha untuk menghindari tekanan dari masyarakat.
• Memahami dan mengkaji pengimplementasian CSR
• Mengkaji pelaksanaan CSR yang dijalankan
• Dampak program CSR yang dilaksanakan





BAB 2
PEMBAHASAN

A. Sejarah penemuan Minyak Bumi
Untuk pertama kalinya orang mengenal minyak bumi di daerah Mesopotamia. Bahkan menurut catatan sejarah, orang China sudah mencoba untuk mengebor minyak bumi sejak sebelum zaman masehi. Permulaan adanya industri minyak bumi terdapat di negara Amerika Serikat sekitar abad 19.

B. Proses pembentukkan Minyak Bumi

Minyak bumi berasal dari jasad renik lautan, tumbuhan dan hewan yang mati sekitar 150 juta tahun yang lalu. Sisa-sisa organisme tersebut mengendap di dasar lautan, kemudian ditutupi oleh lumpur. Lapisan lumpur tersebut lambat laun berubah menjadi batuan karena pengaruh tekanan lapisan di atasnya. Sementara itu, dengan meningkatnya tekanan dan suhu, bakteri anaerob menguraikan sisa-sisa jasad renik tersebut dan mengubahnya menjadi minyak.

Daerah-daerah persebaran penghasil minyak bumi di Indonesia adalah sebagai berikut :
• Pulau Jawa : Cepu, Cirebon dan Wonokromo
• Pulau Sumatera : Palembang dan Jambi
• Pulau Kalimantan : Pulau Tarakan, Pulau Bunyu dan Kutai
• Pulau Irian : Sorong
Pengusahaan minyak terdiri dari 2 kegiatan yaitu :
1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi;
2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan;
Selama ini perusahaan selalu dianggap sebagai biang rusaknya lingkungan, pengeksploitasi sumber daya alam, dan hanya mementingkan profit semata. Kebanyakan para perusahaan melibatkan dan memberdayakan masyarakat hanya untuk mendapat simpati.
Dan salah satu dari bentuk tanggung jawab sosial perusahaan ini adalah Community Development. Di mana perusahaan lebih menekankan pembangunan social dan pembangunan kapasitas masyarakat, sehingga akan menggali potensi masyarakat lokal yang menjadi modal social perusahaan untuk terus maju dan berkembang.
Sederet perusahaan besar yang ada di Indonesia mulai menerapkan program tersebut, baik dalam bentuk acara peduli lingkungan, kegiatan sosial dan kegiatan lain yang isinya memberdayakan masyarakat (community development). Program community development merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR). Yang jadi masalah adalah program community development belum mampu meyelesaikan masalah utama dan lingkungan yang ada pada masyarakat lokal.
Dalam perspektif CSR, perusahaan memiliki tanggung jawab sebatas wilayah dampaknya. Namun yang paling penting adalah perusahaan pertambangan terlebih dahulu harus bertanggung jawab di seluruh wilayah konsesinya. Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam empat kategori Reaktif, Defensif, Akomodatif dan Proaktif.
• Reaktif adalah kegiatan bisnis yang cenderung menolak melakukan tanggung jawab sosial, sehingga cenderung memiliki citra negatif dimata masyarakat.
• Defensif adalah kegiatan bisnis yang melakukan tanggung jawab sosial menggunakan pendekatan legal.
• Akomodatif merupakan strategi pengelolaan tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan tanggung jawab sosial perusahaan.
• Proaktif merupakan kegiatan bisnis yang memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk memberikan kepuasan pada stakeholders dalam rangka membentuk model corporate yang bertangung jawab sosial.
Corporate Social Responsibility sebagai “komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan”.
Community Development adalah kegiatan pengembangan masyarakat yang dilakukan secara sistimatis, terencana dan diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat guna mencapai kondisi sosial, ekonomi, kualitas kehidupan yang lebih baik.
Program-program Corporate Social Responsibility dari Industri yang selama ini telah dilaksanakan lebih bersifat Pengembangan Komunitas Masyarakat (Community Development), sedikit sekali yang bersifat kedermawaan (Charity).
 CSR, Kerusakan lingkungan, dan pelanggaran HAM
Perusahaan-perusahaan nasional dan multinasional berada, antara lain PT. Kaltim Prima Unocal (minyak) di Kutai Timur. Pascareformasi, mereka semakin getol dan menggelontorkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) / Community Development (COMDEV) yang semakin besar dan melibatkan stakeholder yang semakin luas, tetapi di sisi lain tetap saja melakukan pengerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Program Corporate Social Responsibility yang dilakukan PT Kaltim Prima Unocal (minyak) terkesan untuk menghindari konflik dengan masyarakat sekitar. PT Kaltim Prima Unocal yang sudah beroperasi sejak tahun 1970-an di daerah Marangkayu, Kutai Timur, baru menjalankan program Community Development pada tahun 2002 setelah masyarakat melakukan protes dengan demonstrasi massal. Demonstrasi yang berlangsung dan sulit dikendalikan di sekitar lokasi pengolahan minyak memaksa PT Kaltim Prima Unocal untuk melakukan kegiatan-kegiatan filantropis dalam program comdev. Kehadiran PT Kaltim Prima Unocal sendiri telah membuat tambak dan lahan pertanian yang merupakan sumber pendapatan penting masyarakat tercemar minyak.
Di pulau Riau, Masyarakat Duri yang hidup di daerah operasi CPI mengalami kerugian yang besar dalam bidang kesehatan dan ekonomi. Ekspansi perusahaan minyak terbesar yang berasal dari negeri yang mengaku sebagai kampiun demokrasi dan hak asasi manusia, Amerika Serikat, ini membuat jarak titik-titik pengeboran minyak dengan pemukiman penduduk hanya sekitar 200 meter. Akibatnya, sumur-sumur penduduk menjadi kering dan ketersediaan air minum menjadi kritis. Masyarakat kemudian harus membeli air untuk air minum. Begitu juga dengan usaha kolam ikan, menjadi terancam kekeringan dan menurunkan sumber pendapatan.
1) Secara umum korporasi-korporasi di Indonesia, baik nasional dan multinasional, sudah mulai melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) / Community Development (COMDEV), tetapi umumnya setelah mendapat protes atau perlawanan masyarakat sekitarnya.
2) Ketika korporasi-korporasi melaksanakan program CSR, pada saat yang sama mereka tidak mengubah karakter bisnisnya: masih merusak lingkungan dan menciderai hak asasi manusia, terutama hak ekososbud dan pada gilirannya menimbulkan pelanggaran hak-hak sipol. Seolah-olah dengan CSR, kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM terkompensasi.
3) Pelaksanaan Corporate Social Responsibility sebagai upaya penjinakan perlawanan laten dan manifes. Banyak kasus menunjukkan, korporasi melakukan CSR untuk mendapatkan dan mengharapkan akseptasi atau mengompensasi ketidak-setujuan masyarakat.
4) Umumnya program Corporate Social Responsibility (CSR) / Community Development (COMDEV) dibungkus sedemikian rupa sebagai alat untuk memperbaiki citra perusahaan di mata masyarakat internasional dan bisnis, untuk kemudian memenangkan kontestasi pemasaran. Dengan CSR, mereka merasa telah berbudi luhur mengulurkan tangan kepada masyarakat sekitar.
5) Program-program Corporate Social Responsibility (CSR) disusun dan diimplementasikan secara elitis, tidak partisipatoris. Lebih lanjut, besaran dana yang dialokasikan semata-mata berdasarkan ‘kerelaan’ korporasi, bukan atas dasar negosiasi atau kesepakatan dengan stakeholders..
6) Program Corporate Social Responsibility dilakukan untuk memback-up operasi perusahaan itu sendiri.
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap semua dampak kegiatannya yang berhubungan dengan aspek sosial dan lingkungan. Jadi perusahaan tidak semata-mata hanya mengejar keuntungan dari bisnisnya. Beberapa isu yang terkait dengan CSR antara lain adalah keterkaitan CSR dengan GCG (Good Corporate Governance), Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development), Protokol Kyoto, MDGs, dan Triple Bottom Line. Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) yang baik adalah CSR yang diimplementasikan karena memang ada dorongan yang tulus dari dalam. Perusahaan telah menyadari bahwa tanggung jawabnya bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi untuk menciptakan keuntungan finansial saja demi kelangsungan bisnisnya, melainkan juga tanggung jawab sosial dan lingkungan. Penerapan CSR yang baik akan berdampak baik terhadap keberlanjutan dan keuntungan finansial perusahaan. Keuntungan yang didapat dari penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang menerapkan saja tetapi juga oleh masyarakat setempat. Seperti tersedianya lapangan pekerjaan yang akan akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan, dan bantuan-bantuan di bidang infrastruktur seperti perbaikan sarana umum. Masalah kerusakan lingkungan akibat kegiatan operasional memang tidak dapat dihindari sepenuhnya oleh perusahaan. Tetapi masalah itu dapat diminimalkan oleh usaha pencegahan oleh perusahaan yang bersangkutan, yaitu dengan menerapkan CSR.
B. Saran
• Perusahaan yang belum menerapkan CSR diharapakan dapat menerapkannya.
• Bagi perusahaan yang sudah menerapkan CSR diharapakan meningkatkan kualitas penerapannya.
• Adanya kebijakan dari pemerintah tentang aturan penerapan CSR di Indonesia.
KATA PENGHANTAR
Segala puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang menjadikan bumi beserta isinya dengan begitu sempurna dan atas limpahan rahmat, taufiq serta hidayah – Nya, sehingga Penulis dapat menyelesaikan dengan mempersembahkan sebuah makalah yang berjudul “ Program Corporate Social Responsibility (CSR) / Community Development (COMDEV) Eksploitasi Minyak Bumi ” untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar.
Ucapan terima kasih dan rasa hormat Penulis kepada semua pihak yang telah membantu Penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Akhir kata, Penulis sampaikan bahwa tiada makalah yang sempurna tanpa uluran tangan pemerhatinya. Oleh karena itu, kritik serta saran sangat Penulis harapkan dari pembaca sekalian yang bersifat membangun, agar demi lebih baiknya kinerja kami yang akan mendatang. Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.








Bandung, 25 September 2009


Tim Penyusun


DAFTAR PUSTAKA

 Budimanta, Arif. 2003. Prinsip Pengelolaan Community Development
Di Dunia Pertambangan. Lebih Jauh Memahami Community Development. ICSD. Jakarta.
 Nuryana, Mu’man, 2005. Corporate Social Responsibility dan Kontribusi Bagi Pembangunan Berkelanjutan. Makalah yang disampaikan pada Diklat Pekerjaan Sosial Industri, Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung, Lembang 05 Desember 2005.
 Primahendra Riza, 2006. Community Development : Sebuah Eksplorasi. Association for Community Empowerment, Jakarta.
 Zaelani, Muhammad Asep, 2007. Corporate Social Responsibility atau Stakeholders Social Responsibility. Lateral - Program Pascasarjana UIN SGD Bandung.
 COMMUNITY DEVELOPMENT @ Prof. Dr. Mudjahirin Thohir, M.A.html
 UU No 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.
 UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah
 UU No.25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
 Studi Perhitungan Bagi Hasil Pendapatan Minyak dan Gas Bumi Untuk Kabupaten Musi Banyuasin – Provinsi Sumatera Selatan, kajian oleh LAPI ITB untuk Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar